Apa itu Mata Uang Virtual Bitcoin





Bitcoin adalah mata uang yang tidak tercatat atau dikontrol oleh sebuah lembaga  yang berwenang seperti OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bank Indonesia, dimana lembaga otoritas ini berfungsi mengelola kebijakan moneter nasional, mengawasi bank, memelihara stabilitas sistem keuangan, dan menyediakan jasa keuangan kepada lembaga penyimpanan. Sehingga tidak ada jaminan atas uang anda.

BitCoin adalah sebuah mata uang virtual yang dapat digunakan untuk bertransaksi online. Jika ditanya bagaimanakah bentuk mata uang ini, yang jelas bentuknya bukan seperti mata uang fisik yang dikeluarkan oleh sebuah bank dan bukan pula mata uang dari sebuah negara. Bentuk dari mata uang unik ini adalah hanya sebuah file layaknya file-file umum biasa.

File tersebut merupakan enskripsi dari kode-kode unik yang menjadikannya tak sama satu dengan yang lain. Dan seperti file mp3 atau word yang Anda miliki di perangkat komputer Anda, file BitCoin juga dapat disimpan dalam komputer atau sebuah flash disk atau software yang dinamakan BitCoin Digital Wallet. Selain itu BitCoin juga dapat di simpan di jasa penyimpanan BitCoin di Internet yang berbentuk layaknya sosial cloud.

Menurut beberapa sumber, sejarah dari lahirnya BitCoin berawal pada tahun 2007. Seorang ahli komputer mencoba mengembangkan sistem mata uang virtual model baru yang sama sekali tidak terikat oleh pihak atau otoritas manapun. Orang itu bernama Satoshi Nakamoto. Pria asal jepang tersebut mengaku mengembangkan BitCoin selama 2 tahun dan mulai melepasnya di dunia internet pada tahun 2009 dan akhirnya menyebar hingga saat ini.


Dengan bitcoin dimungkinkan melakukan transaksi anonim atau tanpa mengungkapkan identitas anda sama sekali. Di dompet bitcoin tidak ada nama pemilik atau informasi apapun yang bisa diketahui oleh merchant ataupun orang lain. Hal ini sangat berbeda dengan transaksi online konvensional seperti transfer bank yang membutuhkan nama lengkap dan identitas pendukung.





Tulisan milik http://paperphy.blogspot.com/
(dilarang publikasi ulang tanpa ijin penulis, dan telah dikenai hak cipta)